Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2026/PA.Nnk 1.BAKSAN Bin KIBE
2.HASNIMAR Binti MALLAWING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2026/PA.Nnk
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAKSAN Bin KIBE
2HASNIMAR Binti MALLAWING
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1hasrul,S.HBAKSAN Bin KIBE
2hasrul,S.HHASNIMAR Binti MALLAWING
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa, berdasarkan uraian-uraian dalil-dalil  tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Nunukan atau Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Almarhuma BUSTAM Bin BAKSAN telah meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2025 sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor: 6503-KM-23122025-0005 tertanggal 24 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dan sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan nama-nama Ahli Waris dari  Almarhuma BUSTAM Bin BAKSAN yang meninggal dunia tanggal 10 Desember 2025 adalah:
  • Baksan Bin Kibe  ( Pemohon I/ sebagai Ayah Kandung)
  • Hasnimar Binti Mallawing ( Pemohon II/ sebagai Istri)
  • Muh. Rezki Saputra Bin Bustam ( Pemohon II/ sebagai anak kandung);
  • Anugerah Dewi Binti Bustam ( Pemohon II/ sebagai anak kandung)
  • Rahmat Al Ghifari Bin Bustam ( Pemohon II/ sebagai anak kandung)
  1. Menetapkan Pemohon II ( HASNIMAR Binti MALLAWING) sebagai wali dari anaknya yang masih dibawah umur bernama :
  • Muh. Rezki Saputra Bin Bustam ( Pemohon II/ sebagai anak kandung);
  • Anugerah Dewi Binti Bustam ( Pemohon II/ sebagai anak kandung)
  • Rahmat Al Ghifari Bin Bustam ( Pemohon II/ sebagai anak kandung)
  1. Menetapkan Penetapan Ahli Waris dan Perwalian Anak untuk keperluan mengurus Tabungan di bank BPD Kaltimtara  sebagai berikut:
  • Tabungan di Bank BPD Kaltimtara  Nomor Rekening 1318002076 atas nama BUSTAM
  • Tabungan di Bank BPD Kaltimtara  Nomor Rekening 1318444443 atas nama BUSTAM
  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum

Subsider :

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
File not found.