Bahwa, berdasarkan uraian-uraian dalil-dalil tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Nunukan atau Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
Primer :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Almarhuma BUSTAM Bin BAKSAN telah meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2025 sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor: 6503-KM-23122025-0005 tertanggal 24 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dan sebagai Pewaris;
- Menetapkan nama-nama Ahli Waris dari Almarhuma BUSTAM Bin BAKSAN yang meninggal dunia tanggal 10 Desember 2025 adalah:
- Baksan Bin Kibe ( Pemohon I/ sebagai Ayah Kandung)
- Hasnimar Binti Mallawing ( Pemohon II/ sebagai Istri)
- Muh. Rezki Saputra Bin Bustam ( Pemohon II/ sebagai anak kandung);
- Anugerah Dewi Binti Bustam ( Pemohon II/ sebagai anak kandung)
- Rahmat Al Ghifari Bin Bustam ( Pemohon II/ sebagai anak kandung)
- Menetapkan Pemohon II ( HASNIMAR Binti MALLAWING) sebagai wali dari anaknya yang masih dibawah umur bernama :
- Muh. Rezki Saputra Bin Bustam ( Pemohon II/ sebagai anak kandung);
- Anugerah Dewi Binti Bustam ( Pemohon II/ sebagai anak kandung)
- Rahmat Al Ghifari Bin Bustam ( Pemohon II/ sebagai anak kandung)
- Menetapkan Penetapan Ahli Waris dan Perwalian Anak untuk keperluan mengurus Tabungan di bank BPD Kaltimtara sebagai berikut:
- Tabungan di Bank BPD Kaltimtara Nomor Rekening 1318002076 atas nama BUSTAM
- Tabungan di Bank BPD Kaltimtara Nomor Rekening 1318444443 atas nama BUSTAM
- Membebankan biaya perkara menurut hukum
Subsider :
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |