Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NUNUKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
265/Pdt.P/2025/PA.Nnk Ahmad bin Latang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 265/Pdt.P/2025/PA.Nnk
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad bin Latang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Nunukan Cq. Majelis Hakim yang menyidangkan  perkara ini agar kerkenan mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut :

 

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali terhadap anak bernama:
  1. Arman bin Ahmad, Lahir di Nunukan 08 Februari 2012;
  1.   Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;

 

    Subsider

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
error code: 500