| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon agar Pengadilan Agama Nunukan menetapkan ahli waris dari almarhumah Sukamawati binti Sahabu yang amarnya sebagai berikut :
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa ahli waris dari almarhumah Sukmawati binti Sahabu adalah :
a. H. Andi Darwin bin A. Tenri, Lahir di Nunukan, 18 Februari 1979 (sebagai suami pewaris);
b. H. Sahabu bin Hamid, Lahir di Sidrap, 01 Juli 1949 (sebagai ayah kandung pewaris);
c. Hj. Gustiyati binti H. Mane, Lahir di Sidrap, 01 Juli 1955 (sebagai ibu kandung pewaris);
d. Andi Saswin Pamesangi bin Andi Darwin, Lahir di Nunukan, 13 April 2003 (Sebagai anak pertama pewaris);
e. Andi Khalid Babe bin Andi Darwin, Lahir di Nunukan, 10 Desember 2008 (sebagai anak kedua pewaris);
f. Andi Mutiara binti Andi Darwin, Lahir di Makassar, 21 April 2016 (sebagai anak ketiga pewaris);
- Menyatakan bahwa Sukmawati binti Sahabu telah meninggal dunia pada tanggal 06 Agustus 2026, berdasarkan Akta Kematian Nomor 6503-KM-10082026-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Pemerintah Kabupaten Nunukan 10 Agustus 2026;
- Menyatakan tujuan mengajukan permohonan ahli waris adalah untuk pencairan dana di Bank atas nama Sukmawati sebagai berikut :
a. BNI dengan 4 (empat) nomor rekening atas nama Sukmawati dengan nomor rekening : (2532649999), (1008817777), (3008400840), (0088330312);
b. Bank BRI dengan 2 (dua) nomor rekening atas nama Sukmawati dengan nomor rekening : (062701049280500), (062701011062530).
c. Bank Kaltim dengan 5 (lima) nomor rekening atas nama Sukmawati dengan Nomor Rekening: (5000413946), (0098004122), (0098003240), (0098003231), (1587023276);
d. Deposito dengan 3 (tiga) bilyet masing-masing nomor bilyet (AD 70875), (AD 70876), (M 001542) atas nama Sukmawati;
e. Sukuk Negara Ritel Seri SR020T3 atas nama pemilik Sukmawati, nama pemegang rekening BNI SEKURITAS PT dengan nominal SBSN Rp.2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah);
- Membebankan semua biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsider :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |