INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 119/Pdt.P/2026/PA.Nnk | 1.Ir. H. Abdul Halid bin Mahmud 2.Insiyah binti Dulhadi 3.Isnu Yuliati binti Mahmud 4.Nur Aini binti Mahmud 5.Siti Djubaidah binti Mahmud 6.Umi Kalsum, ST binti Mahmud 7.Siti Chalifah binti Mahmud |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 119/Pdt.P/2026/PA.Nnk | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon agar Pengadilan Agama Nunukan menetapkan ahli waris dari Almarhum Mahmud bin A. Hakim yang amarnya sebagai berikut :
Primer
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa ahli waris Mahmud bin A. Hakim adalah :
• Insiyah binti Dulhadi, sebagai istri Pewaris;
• Isnu Yuliati binti Mahmud, Sebagai anak pertama Pewaris;
• Nur Aini binti Mahmud, Sebagai anak kedua Pewaris;
• Siti Djubaidah binti Mahmud, Sebagai anak ke tiga Pewaris;
• Ir. H. Abdul Halid bin Mahmud, Sebagai anak ke empat Pewaris;
• Umi Kalsum, ST, binti Mahmud, Sebagai anak ke lima Pewaris;
• Siti Chalifah, ST binti Mahmud, Sebagai anak ke enam Pewaris;
3. Bahwa tujuan pengurusan penetapan ahli waris Adalah untuk mencairkan dana pada Bank Mandiri dengan jumlah Rp. 15,492,491,21 dengan nomor rekening 1490014772216 dan pada rekening BPD Kaltimtara sejumlah Rp. 402,332,872,46 dengan nomor rekening 0098700994 atas nama Mahmud;
4. Menyatakan Mahmud bin A. Hakim telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juli 2026 berdasarkan Akta Kematian Nomor 6503-KM-28072026-0002 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Nunukan tanggal 28 Juli 2026;
5. Membebankan semua biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsider
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadill adilnya (ex aequo et bono);
Demikian Permohonan ini diajukan, atas perhatiannya Para Pemohon mengucapkan terima kasih. |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
